Pembaca, LKS Bipartit berdasarkan Nomor KEP-255/MEN/2003 sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya PER.32/MEN/XII/2008 tentang tata cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Ada hal-hal yang perlu kita ketahui tentang LKS Bipartit sesuai Per-32/MEN/XII/2008.
LKS Bipartit sesuai PER.32/MEN/XII/2008 adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
Fungsi LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industri untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tugas LKS Bipartit adalah:
a. melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
b. mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan.
c. menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Pembentukan LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
b. dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis.
c. dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proposional.
d. dalam dal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
e. dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yangtidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pebentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggungajawab di bidang ketenegakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah pembentukan.
Pemberitahuan secara tertulis melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan. 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut tidak dikenakan biaya.
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi satu banding satu (1:1). Sekurang-kurangnya 6 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Jabatan ketua Bipartit dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir bila:
a. meninggal dunia
b. mutasi
c. mengundurkan diri sebagai anggota lembaga
d. diganti atas usul dari unsur yang mewakilinya
e. sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.
LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuan berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit. LKS Bipartit menentapkan agenda pertemuan secara periodik. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
Pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota.
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatahn LKS Bipartit dibebankan para perusahaan.
Pengurus LKS Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota secara berkala setiap 6 9enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.
LKS Bipartit Nomor PER.32/MEN/XII/2008 ditetapkan pada tanggal 39 Desember 2008 lalu oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Dr. Ir. Erman Suparno.
Dh,
Mohon informasinya, . .
1. Bagaimana proses pendaftarannya (prosedure, surat – surat perusahaan apa saja yg harus dilengkapi)
2. Data – data karyawan (bilamana belum ada SP/SB)
3. Lembaga ini melakukan pertemuan berapa kali dalam 1 bulan, dan apakah perlu hasil meeting tsb dibuat notulen dan dilaporkan ke Disnaker.
Terimakasih
Hs
Rzl
Dear Rzl
1. Proses pendaftaran LKS Bipartit ke instansi yang mengurusi bidang ketenagakerjaan dapat dilakukan bila perusahaan bersangkutan sudah membentuk atau mendirikan LKS Bipartit yang ditandai dengan adanya berita acara pembentukan, Susunan pengurus LKS Bipartit. Dalam hal ini kedua komponen di atas sudah cukup.
2. Pengurus LKS Bipartit adalah orang yang dipilih secara demokratis. Bila SP/SB belum terbentuk maka wakil pekerja yang dilipih secara demokratis lah yang dilampirkan. Pengurus LKS Bipartit adalah 1 : 1 (pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha). LKS Bipartit tidak harus memaksakan harus diwakili oleh pekerja yang anggota Serikat bila di perusahaan bersangkutan belum terbentuk serikat.
3. Pertemuan Bipartit idealnya 1 kali sebulan. tapi kalau hal yang mendesak bisa saja melakukan pertemuan lebih dari sekali sebulan. Hasil pertemuan LKC Bipartit didokumentasikan dalam notulen meeting. Notulen meeting inilah yang jadi bahan laporan ke dinas tenaga Kerja. so, Notulen Meeting harus dijaga dengan disiplin yang tinggi. Salah satu kriteria kinerja LKS Bipartit dapat dilacak dari adanya notulen.
Salam
Dear pak Marumpa,
Untuk pelaporan hasil kegiatan LKS ini bisakah diberikan contoh formatnya.
Dear Pak Marumpa
Saya baru saja bermaksud mengumpulkan karyawan untuk membentuk Bipartit. Hanya saja saya ragu karena pengetahuan saya masih simpang siur.
1. Jika wajib pertemuan sebulan sekali, agenda wajibnya membahas apa ya selain sosialisasi kebijakan kantior terbaru?
2. Bagaimana supaya mendidik mereka agar bipartit ini tidak terarah ke serikat pekerja atau hal yang sifatnya mengintimidasi perusahaan?
mohon petunjuknya
terima kasih
Di Perusahaan saya akan membentuk LKS Bipartit, saya mohon penjelasannya, bagaimana dan bagaimana cara nya untuk membuat suatu LKS Biparti.
Mohon penjelasannya dan refrensinya bisa di proleh dimana.
Atas penjelesaannya saya ucapkan terima kasih.
siang pak..
saya masih bingung dengan komposisi 1:1 ini, di tempat kami ada pengusaha, serikat pekerja, dan yang tidak ikut serikat, menurut PER.32/MEN/XII/2008 pasal 6 bahwa ketiganya dapat ikut dalam LKS ini..
jadi bagaimana dengan komposisi 1:1 itu?..
salam?..
Dear yasser.
Maksud komposisi 1:1 adalah dalam organisasi LKS Bipartit yang mana struktur organisasinya menempatkan perwakilan pekerja/buruh seimbang dengan wakil management. Misalnya komposisi pekerja/buruh 4 orang maka wakil management juga 4 orang.
Siapakah wakil management? berdasarkan pengalaman pembentukan LKS bipartit wakil management diambil dari level manager ke atas. Namun ada juga perusahaan yang mengambil dari level supervisr ke atas (Management : mengelolaan, pengorganisasian, perencanaan, SDM dan SDA untuk mencapai tujuan).
Siapakah wakil pekerja/buruh? mereka adalah orang menerima upah. Biasanya dalam LKS bipartit diambil dari level jabatan supervisor ke bawah.
Wakil pekerja/buruh pada perusahaan yang memiliki serikat pekerja dimana ada karyawan yang tidak bergabung dalam serikat pekerja maka komposisinya adalah wakil pekerja non serikat dipilih secara demokratis untuk duduk di LKS Bipartit sedangkan pekerja/buruh yang duduk di serikat dapat ditunjuk oleh serikat yang bersangkutan yang ditentukan secara proporsional.
Misalnya jatah pekerja/buruh ada 4 kursi dimana jumlah pekerja yang bergabung serikat ada 50 persen pekerja/buruh maka secara proporsional 2 orang dapat ditunjuk oleh wakil serikat. Dan 2 lainnya dari pekerja/buruh non serikat dipilih secara demokratis.
Sedangkan komposisi pengusaha atau management ada 4 orang perwakilan. Sehingga komosisi tetap 1 : 1 (4 wakil management dan 4 wakil pekerja/buruh).
salam
Pak Marumpa,
Apakah bisa jika wakil management 3 sdgkan wakil dari karyawan 10? Hal ini didasarkan dari komposisi 1:1 dg jumlah minimum (wakil dari masing2 pihak manajement dan karyawan) adalah 6 sedangkan jumlah maksimum adalah 20?
Terima kasih atas jawabannya
1.mengenai rancangan ad/art LKS,apakah dari disnaker menyediakan?
2.hubungan dengan departement HRD, bisa dijelaaskan batasan-batasannya?
Selamat siang Pak Marumpa,
Minta tolong di perjelas lagi batasan-batasan kerja LKS dalam kesehariannya,
baik terhadap pekerja maupun terhadap perusahaan. Dan apakah LKS dapat membuat keputusan terhadap sesuatu masalah ?
Dear Teguh
Dalam keseharian LKS Bipartit dapat dikelola berdasarkan program kerja yg telah dibuat oleh LKS Bipartit perusahaan oleh komite atau pengurus terpilih.
Di LKS Bipartit ada perwakilan pekerja dan pengusaha. wakil pekerja bisa dari pekerja non serikat pekerja dan pekerja dari serikat pekerja. begitupula dari perusahaan bisa diambil dari top management dan midle management.
Patasan kerja pengurus sesuai dengan fungsi LKS Bipartit lebih fokus pada pertemuan regular (bisa sekali sebulan) dan hasil produk kerja dari pengurus LKS Bipartit adalah saran dan rekomendasi.
Kegiatan lain dari LKS bipartit seperti melaksanakan event sosial, olahraga, kesenian sebaiknya dikerjakan oleh komite tersendiri berdasarkan rekomendasi dari hasil pertemuan LKS Bipartit.
Pengurus LKS Bipartit memang banyak berbicara mengenai konsep yang mengarah kelangsungan perusahaan seperti produktivitas.
LKS Bipartit berbeda dengan fungsi bipartit sebagai sistem. perbedaanya adalah LKS Bipartit didasarkan pada permen nomor 32 tahun 2008 sedangkan bipartit sebagai sistem mengacu pada permen nomor 31 tahun 2008.
Bipartit sebagai sistem, Dalam ha ini berperan pada ranah industrial dispute. Bipartit di sini tidak harus berbentuk sebauh lembaga kerja sama dengan adanya struktur (ketua, sekretaris, bendahara dan anggota). Ketika pekerja dan pengusaha berselisih maka pada saat itu terjadilah perundingan bipartit sebagai sebuah sistem.Nah biasanya perundingan bipartit sebagai sebuah sistem berlanjut ke disnaker hingga jenjang yng lebih tinggi. Karena itu Permen No 31/Men/XII/2008 adalah merupakan pedoman perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit.
Dengan demikian jelas, kalau di LKS Bipartit (Permen No 32/Men/XII/2008 tidak fokus mengurusi perselisihan industrial tapi memikirkan bagaimana perusahaan dapat survive. Salam.
Bapak Marumpa yth, pertanyaan sdri hana sama dengan pertanyaan saya, yaitu perlukah disusun AD/ART dalam LKS Bipartit? Atau hanya sebuah proposal kecil mengenai rencana2 kegiatan yang sifatnya musiman? Terimakasih
Dear Wiwiek
Berdasarkan praktek di LKS Bipartit yang pernah saya temui, memang ada beberapa rekan yg membuat AD/ART. Namun dalam aturan pelaksanaan tidak disebutkan secara langsung perlunya AD atau ART.
Biasanya, program justru muncul dari usulan yang dibuat oleh pengurus LKS Bipartit yg merupakan usulan dari kedua belah pihak (wakil pekerja dan wakil Managemen yang duduk di LKS Bipartit).
Salam.
Pak Marumpa
saya kesulitan men down load peraturan mentri yang satu ini (per 32/men/xii/2008) mohon di informasikan ke saya alamat web nya pak
tks
Dear Meina Rospelita
Silahkan mengunjungi http://www.marumpa.wordpress.com atau http://www.tunaskaryaindoswasta.com.
Salam
saya adalah pengurus LKS pada saat ini ketua LKS yg ada mengundurkan diri dari perusahaan di tempat saya bekerja tanpa menyerahkan tanggung jawab nya terlabih dahulu bagaimanakah tindakan yang saya harus lakukan sekarang??? untuk bisa terus menghidpkan kembali LKS??
Pak Marumpa, apakah pekerja fungsi SDM spt supervisor dpt menjadi wakil pekerja atau harus netral? Mohon diberi contoh komposisi kepengurusan antara wakil perusahaan dan wakil pekerja. Misalnya. Ketua dari wakil perusahaan, wakil ketua dari unsur mana. Sekretaris dst.
Terima kasih.
pak marumba
setiap ada permasalhan di perusahaan saya wakil peserta biasanya bisa berdialog langsung dengan dirut. dengan adanya lks bipartit ini maka kita tdk dapat langsung bertemu dirut tetapi bertemu wakil manajemen saja sehingga permasalahan hanya dapat di tampung saja tan pa keputusan jelas ini merugikan karyawan bagaimana pendapat bapak?
Ya, memang masih banyak yang belum mampu membedakan antar fungsi Perundingan Bipartit sebagai sitem dengan fungsi LKS Bipartit.
terima kasih pencerahannya..
Pak Marumba,
Diperusahaan kami selama ini jika ada permasalahan selalu selalu diadakan pertemuan antara manajemen dengan serikat pekerja.
pertanyaannya:
1. Apabila sudah ada LKS Bipartit, apakah pertemuan antara Serikat pekerja & Manajemen tidak diperlukan lg?
2. Saya masih agak bigung adanya irisan TUPOKSI antara serikat pekerja & lks bipartit. Mohon penjelasannya!
Tksi
Dear Pak Eko
1. Meski sudah ada LKS Bipartit tidak berarti Pertemuan management dan serikat pekerja dihentikan. masing masing ada tugas dan fungsinya. Di LKS Bipartit anggotanya bisa berasal dari serikat pekerja. Ketika duduk di LKS Bipartit maka tugas mereka adalah mengantisipasi masalah bukan menyelesaikan masalah hubungan industrial. Dasarnya adalah permen 32 tahun 2008. Lalau bagaimana kalau serikat pekerja dan manajemen melakukan perundingan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial, itu tidak masalah karena yang berunding bukan pengurus di LKS Bipartit tapi Serikat pekerja dengan manajemen atau pengusaha. Dasarnya adalah Permen 31 tahun 2008. Singkatnya , LKS Bipartit adalah wadah untuk mengantisipasi masalah. Sedangkan perundingan bipartit (antara wakil serikat pekerja dan manajemen) untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
2. Saat anggota Serikat Pekerja duduk di LKS Bipartit maka si Anggota ini menjalankan tugas LKS Bipartit dan fungsi LKS Bipartit saja. Si Anggota (apakah berasal dari wakil Pekerja/ Buruh, atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ini ) tidak boleh salah kamar (menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di LKS Bipartit). Karena siapa pun yang duduk di LKS Bipartit bertugas untuk mempertahankan, menumbuhkan dan mengembangkan Perusahaan. Bukan memihak Manajemen atau memihak Pekerja. Siapa pun yang duduk di LKS Bipartit bersikap netral. Tugas utamanya adalah menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
Pak Marumpa yang terhormat,
Apabila perusahaan memiliki kantor pusat dengan beberapa cabang dan pabrik yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, apakah diperlukan LKS Bipartit yang satu dan terpusat saja, atau disetiap lokasi kita perlu membentuknya.
Atas perhatian dan arahannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Anton
Dear…
Maaf pak, ada yang tau format laporan LKS bipartite???
Pak Marumpa yang terhormat,
apakah pelaporan Bipartit ke disnaker adalah wajib ? dan apakah hanya tanda terima saja yang kita dapatkan atau kita mendapatka surat seperti surat keputusan atau semacamnya…terima kasih.
Pak Marumpa yg terhormat
di perusahaan saya memang telah di bentuk lks bipartit,tetapi memang belum ada serikat pekerja,
pertanyaan nya bagaimana jika terjadi peselisiahan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja,sementara lks bipartit fungsinya hanya memikirkan kelangsungan ,kesejahteraan ,perusahaan itu ,nah siapakah yang menyelesaikan permasalahan tersebut?
Dear Pak Sarono
Bapak dapat merujuk pada Permen 32 Tahun 2008. Dalam Peraturan ini menjelalskan bagaimana penanganan perselisihan hubungan industrial. Semoga bermanfaat.
Apa yg anda ketahui mengenai lks bipartit
selamat pagi…
bagaimana caranya membuat berita acara LKS Bifartit klo ada Contohnya mohon di kirim ke Email saya: yc7vwb8@gmail.com
dear Pak Marumpa,
Diperusahaan kami telah terbentuk LKS Bipartit sudah lama. Cuma saya baru menjadi pengurus dan mewakili pekerja. yang ingin saya tanyakan format laporan kegiatn LKS Bipartit yang diserahkan ke Disnaker. thx
Laporan LKS Bipartit paling tidak menyampaikan rekap kegiatan bulanan LKS Bipartit (merujuk ke notulen LKS Bipartit). Dapat ditambahkan foto kegiatan.
Dear pak Marumpa,
Mohon di share contoh laporan LKS Bipartit yang di serahkan ke Disnaker dan penyerahan laporan tsb periodenya sebulan atau triwulan pak.
Laporan LKS Bipartit ke Disnaker 1 kali per semester.
mohon dikirimkan contoh surat atau berita acara penunjukan anggota LKS bipartit dari unsur pengusaha
Assllm wrwb P.Marumpa saya mau menanyakan jika perusahaan harus membentuk LKS Bipartit,…….?Karyawan berjumlah berapa orang…?
Apa betul jika karyawan kurang dari jumlah 50.orang belum bisa dibentuk LKS Bipartit…? tank q.
Wass Pak Mardali. Iya pak minimal 50 jumlah karyawan udah termasuk pimpinaan sudah wajib mendirikan LKS Bipartit.
Sesuai Permen 32 tahun 2008 tentang LKS Bipartit. Komposisi pengurus dari masing masing wakil (pekerja dan pimpinaan/manajemen adalah satu banding satu). Minimal 3 banding 3. Tiga dari unsur pekerja/buruh dan tiga dari unsur pimpinan/manajemen.
Kurang dari 50 tidak wajib bukan berarti tidak bisa. Bisa saja pak. Kenapa kurang dari lima puluh (mis. 49) tidak wajib karena aktifitas komunikasi antara pimpinan dan bawahan masih bisa kerjakan. Lain halnya bila jumlah karyawan di atas 50 orang pimpinan bisa jadi kewalahan membangun komunikasi efektif dengan seluruh karyawan. Salam.
salam sejahtera pak Marumpa ..
pak bagaimana format penyusunan LKS Bipartite .. ?? apa saja yang mesti kita muat didalam laporan penyusunan tersebut .. ?? trim ksih.
Dear Pak Marumpa kami dari Pengurus SP Par mau bertanya tentang dana pengembangan SDM yang di kelola LKS bipartit apakah boleh di gunakan untuk kegiatan munas KSPSI? jika boleh adakah dasar hukum untuk itu? Atas perhatian Bapak sya ucapkan terima kasih.
Dasar hukum tak ada. Kalau pengurus LKS Bipartit memberi syukur alhamdulillah. Biaya atau anggaran di LKS Bipartit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Namun di lapangan Pengurus LKS Bipartit juga bisa kreatif mencari pendanaan, seperti kerja sama dengan sponsor. Untuk membiayai aktivitas seni, olahraga, sosial. Selamat beraktivitas.
Ada contoh surat permohonan pencatatan LKS Bipartit….
Silahkan lihat channel youtube ruslitunas judulnya berita acara pendirian LKS Bipartit. Salam.
assalamualaikum pak, izin bertanya pak. apabila salah satu anggota forum lks bipartit berhalangan hadir, apakah ybs tetap menandatangani berita acaranya?
tks.
Sebaiknya yang menandatangani adalah yang hadir pada saat pembuatan berita acara. Salam.
apakah ada format surat pengantar laporan 6 bulanan dan format laporan yang ditentukan disnakertrans ?
Pak Marumpa,
Apakah tenaga kerja asing dapat duduk di LKS Bipartite sebagai perwakilan perusahaan?
Salam
Dear Pak Zainal
Bisa Pak, biasanya mewakili manajemen. Kalau wakil karyawan atau pekerja tetap orang lokal.
Salam.
Dear P’Marumpa,
Apabila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Misalkan dalam satu perusahaan ada terdapat 4 Serikat Pekerja/Serikat Buruh didalamnya. Bagaimana quota pembagian jumlah anggota/pengurus LKS Bipartit nya kalau permennaker no. 32 tahun 2008 komposisinya 1: 1 dan minimal 6 orang dan atau maksimal 20 orang.
Assalam,
win
Dear Mas Erwin. Sesuai Permen 32 tahun 2008, masing masing serikat mengirimkan satu wakil, dan yang tidak anggota serikat akan dipilih secara demokratis. Katakanlah jumlah non serikta ada 2 orang maka kpmposisi bisa 4 dari serikta plus 2 non serikat dan 6 dari wakil management. Komposisi 6: 6. Salam.
Dalam hal ” Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.” apakah jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu maksimal atau harus tepat 3 tahun, termasuk apabila ada perpanjangan masa kepengurusan.
Setelah tiga tahun, buat pengurus baru lagi.