Bagaimana tanggapan pekerja terhadap LKS (Lembaga kerja Sama) Bipartit. Persepsi yang melekat yang penulis temui dari peserta pelatihan LKS Bipartit adalah menganggap LKS Bipartit wadah untuk menyelesaikan perselisihan masalah. Wadah untuk menyampaikan permasalahan. Ada juga pekerja yang mengatakan bahwa LKS Bipartit adalah kendaraan pengusaha untuk menekan pekerja. Persepsi lain adalah LKS Bipartit adalah hanya formalitas semata bagi perusahaan agar tidak melanggar Undang Undang tenaga kerja bila pekerja di sebuah perusahaan lebih dari lima puluh orang.
Persepsi pekerja terhadap LKS Bipartit yang menganggap LKS Bipartit sebagai wadah untuk menyuarakan dan menyelesaikan masalah mayoritas mengendap pada diri pekerja dan manajemen. Sehingga tidak heran banyak pekerja yang kecewa terhadap LKS Bipartit. Begitu pula sebaliknya banyak pimpinan perusahaan yang tidak ingin mendirikan LKS Bipartit karena berdasarkan pengalaman pimpinan perusahaan lihat, LKS Bipartit berubah menjadi lembaga penunut.
Kerancuan cara pendapat terhadap LKS bipartit akan semakin terjadi bila tidak ada sosislisasi terhadap pengertian LKS Bipartit itu sendiri. Padahal sejatinya LKS Bipartit sebagai lembaga dan Bipartit sebagai sistem (Perundingan Bipartit) adalah beda. Peraturannya sendiri beda.
Bila Bipartit sebagai lembaga berati merujuk ke LKS (Lembaga Kerja Sama) dengan dasar hukum Permen nomor 32 tahun 2008. Sedangkan Bipartit sebagai sistem (Perundingan Bipartit) adalah sebuah proses komunikasi antara manajemen dan pekerja tanpa duduk dalam suatu lembaga bersama. Dasar hukum dari bipartit sebagai sistem (perundingan bipartit) adalah peraturan menteri nomor 31 tahun 2008.
Fungsi LKS Bipartit (Permen nomor 32 tahun 2008) adalah Sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industri untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan perusahaan, termasuk kesejahtaraan pekerja/buruh.
Berdasarkan bunyi fungsi LKS Bipartit di atas mengatakan bahwa LKS Bipartit adalah forum komunikasi untuk mengembangkan hubungan indutri untuk kelangsungan hidup perusahaan .
Sedangkan Bipartit sebagai sistem titik beratnya ada pada perundingan bipartit. Pengertian Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja.buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini bipartit sebagi sistem (Perundingan Bipartit) bukan sebuah lembaga kerja sama. Karena perundingan bipartit tidak memeiliki organisasi atau struktur. Saat pekerja melakukan perundingan dengan manajemen tentang perselisihan maka pada saat itulah terbentuk Perundingan Bipartit.
Dalam rangka memberikan penyegaran terhadap pengurus LKS Bipartit, PT P&F Lobam menyelenggarakan pelatihan LKS Bipartit berdasarkan Permen Nomor 32 tahun 2008. Pelatihan diselenggarakan pada hari Senin 11 January 2010 bertempat di training Room PT P&F. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 20 – an peserta dari perwakilan manajemen dan perwakilan pekerja. Fasilitator pelatihan adalah konsultan Human Resourse Service PT Tunaskarya Indoswasta yakni Endra Alamsyah dan M. Rusli. Pelatihan berlangsung dari pukul 10.00 hingg 15.00.