PT Tunaskarya Indoswasta melalui Industrial Relation Department pada tanggal 25 Maret 2010 lalu menggelar HR Forum Manager. Bertempat di lantai 2 Wisma Batamindo. Acara imi diikuti 40 an HR Manager dan Eksekutif di KIB. Berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30. Tampil sebagai fasilitator adalah Kushadi Yahya Deputi General Manager PT TI. Kushadi Yahya membawakan materi tentang pengupahan dan perselisihan seputar pengupahan.
Pengupahan adalah bagian penting dari Hubungan kerja. Hubungan kerja terbentuk bila ada hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Hal ini diatur dalam pasal 1, angka 15 UU nomor 13 Tahun 2003. Bila salah satu unsur dari pekerjaan, upah dan perintah tidak ada maka hubungan kerja tidak dapat berlangsung.
Lebih jauh Kushadi menjelaskan pengertian upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberikerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Adapun dasar hukum tentang pengupahan di indonesia di atur dalam sejumlah UU. Kepmen hingga Surat Edaran Menakertras sebagai berikut:
UU No. 13 Tahun 2003 terutama Pasal 88 – 98 tentang Pengupahan
PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Permenaker No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum, yang telah diubah dan ditambah melalui Kepmenakertrans No. KEP-226/MEN/2000
Permenakertrans No Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
SE Menaker No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelom-pokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah
SE Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B. 200/BW/1997 tentang Pelaksanaan Perhitungan Upah Apabila Pekerja Mangkir
UU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 100 mengenai Pengupahan bagi Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang sama nilainya.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kushadi Yahya lebih jauh menjelaskan asas pengupahan, bahwa setiap ekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Dan untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja /buruh.
Setiap orang, baik pria dan wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Upah tidak dibayar bila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, dengan pengecualian menurut Undang – Undang (Pasal 93 UU No. 13 tahun 2003).
Kushadi Yahya menjelaskan tentang komponen upah dibagi menjadi:
1. Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
2. Tunjangan Tetap: Pembayaran yang teratur, diberikan secara tetap, dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. (tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan ja-batan)
3. Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang diberikan secara tidak tetap, dalam satuan waktu yang tidak harus sama dengan pembayaran upah pokok. (tunjangan kehadiran, tunjangan transport, tunjangan makan).
Kushadi Yahya juga menguraikan tentang pendapatan non upah sebagai berikut:
1. Fasilitas: kenikmatan dalam bentuk natura yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (fasilitas kendaraan, perumahan, pemberian makan cuma-cuma, fasilitas parkir)
2. Bonus: Pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keun-tungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target yang normal atau karena pe-ningkatan produktivitas.
3. Tunjangan Hari Raya, tunjangan yang wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan/lebih, besarnya min 1 bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap) jika masa kerja 1 tahun/lebih, dan prorata jika masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selama HR Forum berlangsung kushadi yahya juga menjelaskan tentang Upah Minimum Kota disingkat UMR, UMR yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap di satu Daerah Tingkat 1 (disebut Upak Minimum Provinsi) dan Daerah Tingkat 2 (disebut Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Sejauh ini dasar penetapan UMR didasari pertimbangan KHL (kebutuhan Hidup Layak (KHL), indeks harga konsumen. Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan. Upah yang berlaku umum di daerah dan antr daerah. Kondisi pasar kerja serta tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita.
Adapu tujuan penetapan UMR kata Kushadi Yahya adalah sebagai jaring pengamanan sosial bagi pekerja tingkat bawah, melindungi daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah. Mengurangi kemiskinan. Menjaga upah yang sama bagi pekerja yang sama.
UMR berlaku hanya untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, peninjauan besarnya upah mereka dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR.
Kegiatan HR Forum adalah program bulanan yang dilakukan di Kawasan Industri Batamindo.