Dua perusahaan asing yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo baru baru ini mengadakan pelatihan LKS (Lembaga kerja Sama) Bipartit untuk pengurus baru. Pelatihan di PT Fluid Sciences dilaksanakan pada Bulan Maret 2010, pada tanggal 29 Maret 2010. Sedangkan pelatihan yang sama di PT Uwatec berlangsung pada tanggal 17 April 2010.
Pada umumnya peserta pelatihan LKS Bipartit yang mengikuti training memiliki stigma yang keliru terhadap LKS Bipartit. Anggota LKS Bipartit punya opini yang beragam diantaranya adalah LKS Bipartit adalah sebuah sarana untuk menyalurkan aspirasi pekerja. Sebagai wadah menampung masalah karyawan. Sebagai sarana untuk menuntut. Masih banyak pekerja yang berasumsi bahwa LKS Bipartit adalah sarana untuk menuntut ke manajemen.
Kenapa hal tersebut muncul? Kenapa anggapan pekerja terhadap LKS Bipartit jauh dari Peraturan Menteri? Penulis mendapat masukan dari peserta pelatihan LKS Bipartit bahwa selama ini mereka blank terhadap LKS Bipartit. Para pekerja hanya mendapatkan informasi yang terbatas dari senior mereka. Bahkan ada yang tidak tahu sama sekali apa itu LKS Bipartit.
Dengan jelas diatur dalam Permen no 32 tahun 2008 tentang LKS Bipartit bahwa LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan Serikat Pekerja/serikat Buruh yang sudah tercatat di instansi ketenagakerjaan atau unsur pekerja. LKS Bipartit tidak berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial.
Kekeliruan yang terjadi di tengah – tengah pekerja sah sah saja muncul dan berkembang . Masalahnya adalah LKS Bipartit dan Perundingan Bipartit adalah sessuatu yang berbeda. Informasi yang terbatas dan sosilisasi yang terbatas menyebabkan adanya keterbatasan pemahamana terhadap kedua istilah tersebut.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja.buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam suatu perusahaan. Perundingan bipartit bukan LKS Bipartit. Atau LKS Bipartit tidak sama dengan perundingan Bipartit.
LKS Bipartit berpijak pada Per No: 32/Men/XII/2008 sedangkan Perundingan Bipartit Berdasarkan Per No: 31/Men/XII/2010.
Perundingan bipartit tidak terikat struktur organisasi. Perundingan bipartit tidak mewajibkan adanya program kerja dan pendanaan karena bukan wadah. Ketika seorang pekerja berselisih mengenai hak dengan manajemen (baca : bagian personalia) maka pada saat itulah terjadi perundingan bipartit. Bila tidak selesai maka dapat diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi hingga pengadilan perburuhan industri.
Sedangkan LKS Bipartit anggotanya terdiri atas wakil manajemen dan wakil pekerja, buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Memiliki struktur organisasi karena ia adalah sebuah wadah. Memiliki program kerja dan anggaran yang diberikan oleh perusahaan. Produk LKS Bipartit adalah saran dan rekomendasi. LKS Bipartit tidak berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industri. LKS Bipartit justru berfungsi melakukan antisipasi dini atau mencegah terjadinya perselisihan hubungan industri. Mudah kan membedakannya.
Pelatihan yang dilakukan di PT Fluid Science berlangsung selama lima jam. Fasilitataor pelatihan adalah Endra Alamsyah, M. Rusli. Sedangkan pelatihan LKS Bipartit untuk PT Uwatec dilakukandi Resto Kediri Batam Center berlangsung pada tanggal 17 April 2010. Fasilitator pelatihan adalah M. Rusli dan Arnold Dharmawan Arsyad.
Pelatihan LKS Bipartit memang perlu dilakukan secara teratur. Karena pemahaman yang keliru terhadap LKS Bipartit dapat berdampak terhadap keharmonisan di dalam sebuah perusahaan. LKS Bipartit adalah wadah yang efektif untuk menjembatani manajemen dan wakil pekerja. Adalah wadah yang baik untuk mencegah terjadinya gap komunikasi.
Dh Bapak Marumpa,
Saya tertarik dengan lks bipartit, dan banyak sekali yg ingin saya tanyakan mengenai hal ini. Jika Bp berkenan tolong balas email ini ke lintang_alit@hotmail.com.
Mohon bantuannya.
terimakasih