Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah bukan sekedar tempat melepas lelah setelah bekerja seharian. Rumah memiliki arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan sehat dan sejahtera. Rumah atau tempat tinggal pekerja merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar.
Perumahan pekerja sangat penting dalam proses peningkatan kinerja pekerja. Rumah yang sehat dan layak huni memiliki kondisi fisik, kimia, biologi di dalam rumah dan memungkinkan penghuni memperoleh kesehatan optimal. Rumah tidak sehat berarti rumah yang tidak mendukung kesehatan penghuninya.
Idealnya sebuah rumah atau tempat tinggal harus mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Mencegah terjadinya penyakit
2. Mencegah terjadinya kecelakaan
3. Aman dan nyaman bagi penghuninya
4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial
Apa sajakah yang perlu kita tekankan sebagai rumah sehat. Di bawah ada beberapa yang perlu diperhatikan bagi pekerja yang memilih rumah sebagai istananya, diantaranya: memiliki sirkulasi udara yang baik, penerangan yang cukup. Tersedia air bersih, adanya Pembuangan air limbah yang diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor.
Rumah sehat kini mudah kita temui karena beberapa perusahaan telah membuat perumahan karyawan atau mess karyawan yang layak huni. Pengelola Kawasan Industri Batamindo kini memiliki ribuan unit rumah untuk tempat tinggal pekerja. Populer di sebut dormitory. Dormitory yang disediakan pengelola Kawasan Industri Batamindo tidak hanya memenuhi unsur di atas tapi betul- betul sangat dekat dengan lokasi pabrik sehingga pekerja yang tinggal di dalam areal perumahan dormitory bisa melakukan penghematan biaya transportasi. Dapat menggunakan sejumlah fasilitas untuk berolahraga yang disediakan secara gratis oleh Pengelola Kawasan Industri Batamino . Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bangunan
a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
- · Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
- · Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
- · Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b. Dinding
- · Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
- · Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d. Pertukaran udara
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
5. Ventilasi
Luas ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7. Air
a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9. Limbah
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur.
Kondisi di Batam, pertumbuhan rumah tinggal bagi pekerja cukup tinggi. Tidak semua pekerja sanggup mengambil rumah. Tidak sedikit diantara pekerja yang terpaksa memilih hidup di ruli sebagai tempat tinggal. Ruli adalah pilihan lantaran ada sebagian pekerja yang memiliki budget tipis untuk tinggal di perumahan. Namun pemerintah Kota Batam tidak ingin kota Batam dipenuhi dengan ruli. Karena itu pemerintah daerah berusaha mengatasi perumahan kumuh yang tidak layak huni dengan menggantikan rusunawa.
Pemerintah Batam punya target membangun enam rusun per tahun. Kini sudah ada 51 rusunawa milik Pemko Batam, Otorita Batam dan Jamsostek. Hingga tahun 2014 ditargetkan membangun 24 rusunawa baru. Tahun 2025 ditargetkan ada 350 twin block rusunawa hadir di Batam.
Pada hari Jumat 8 Oktober 2010 lalu, ada tiga Mentri negara yang datang ke Batam untuk meresmikan rusunawa Kabil dan Mukakuning. Peresmian dilokasikan di Kabil. Ketiga menteri yang hadir adalah Mustafa Abubakar menteri BUMN, Muhaimin Iskandar menteri Tenaga Kerja dan Suharso Monoarta menteri Perumahan Rakyat.
Rusunawa di Kabil dibangun di atas lahan 10 hektar. Di lahan ini akan di bangun 10 twin block.
Jamsostek baru saja membangun empat twin blok, satu blok di Mukakuning dan tiga blok di Kabil. Saat peresmian, Muhaimin mengatakan bahwa salah satu keunggulan rusun di lingkungan kerja adalah penghematan biaya transport dan dapat mengurangi kecelakaaan di jalan raya lantaran faktor jarak yang dekat ke tempat kerja.
Pembangunan rusunawa sebaiknya dibangun di lokasi strategis yang dekat dengan tempat kerja dan tersedianya aneka fasilitas pendukung. Ada kasus menarik di Jawa. Pembangunan rumah susun dibuat pada daerah yang salah strategis.Berlokasi di daerah pinggiran dan jauh dari tempat kerja. Rumah susun seperti itu di bangun di salah satu daerah di Jakarta, ternyata sampai saat ini tidak diminati oleh pekerja, lantaran pekerja berat di ongkos transport ke lokasi kerja.
Gubernur Kepri H.M. Sani mengatakan bahwa ada 40 ribu unit rumah di Kepri yang tak layak huni . Sani menargetkan melakukan renovasi rumah sebanyak 20 ribu selama masa kepemimpinannya.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfah mengatakan bahwa di seluruh dunia ada jutaan orang yang tidak punya tempat tinggal, butuh 200 juta pembanguna rumah setiap tahun. Di Indonesia sendiri pada tahun 2009 ada delapan juta orang yang tidak punya tempat tinggal dan baru 58 juta orang yang tinggal di rumah. Di negeri ini kawasan kumuh terus naik dari 54 ribu hektar kini telah menjadi 57 ribu hektar kawasan kumuh. Kawasan kumuh muncul lantaran penghasilan rata rata penduduk Indonesia masih di bawah 4,5 juta per kepala atau di bawah harapan. Sementara kredit kepemilikan rumah cenderung tinggi. Karena itu ia sangat mendukung program Jamsostek yang membangun rusunawa. Kini Jamsostek memiliki dana pekerja yang tersimpan sebesar 4 triliun rupiah dari empat juta pekerja peserta Jamsostek.
komplit…..pak rus memang maknyos!
Kampan ya kantorku ada dana untuk itu 🙂