Pajak penghasilan (PPh 21) adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan daripekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Departemen Outsourching PT Tunaskarya Indoswasta melaksanakan kegiatan sosialisasi cara pengisian laporan SPT tahunan PPh21 wajib pajak orang pribadi bagi karyawan bagian outsourching. Berlangsung selama tiga hari pada tanggal 8, 9 dan 14 Maret 2011. Peserta yahg ikut dibagi menjadi lima kelas. Dibawakan pada pukul 08.00 sesi pagi dan malam hari bagi karyawan yang baru pulang kerja pada oukul 19.30. Bertempat di Kantor PT Tunaskarya Indoswasta Jl. Angsana Lot 103 Kawasan Industri Batamindo, dan Dormitory Blok O.
Pembicara berasal dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan, Kantor Pelayanan Pajak Batam . Terdiri dari Asqolani, Agus Winarto, Lezi Periawan Tori dan Kotot Wahtopo.
Kegiatan sosialisasi rutin dilakukan tiap tahun terhadap karyawan. Erni Sumirat selaku Manager OSD PT Tunaskarya Indoswasta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi sangat penting bagi karyawan demi efektifitas pengisian SPT tahunan.
Adapun sanksi bagi yang alpa tidak menyampaiakan SPT Tahunan atau menyampaikan tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkaqn kerugian pada negara, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun. Saknsinya bisa juga pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, maka mendapat sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar.