PT TEC sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Kawasan Industri Batamindo Batam melaksanakan pelatihan LKS Bipartit. LKS adalah Lembaga Kerja Sama . LKS Bipartit adalah wadah komunikasi antara perwakilan Manajemen dan perwakilan Pekerja atau Serikat Pekerja. Pelatihan ini diikuti perwakilan dari Pekrja, Wakil Serikat Pekerja dan Wakil Manajemen PT TEC. Dilaksanakan di ruang training PT TEC pada tanggal 5 November 2012.
Pelaksanaan pelatihan berlangsung dari pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 17.00. Peserta sangat antusias mengikuti jalannya rangkaian pelatihan. Fasilitator pelatihan adalah M. Rusli, berasal dari P2SDM PT Tunaskarya Indoswasta.
Mayoritas peserta pelatihan tertarik mengetahui perbedaan LKS Bipartit dan Perundingan Bipartit. Dasar hukum LKS Bipartit adalah Permen No 32 tahun 2008 sedangkan Perundingan Bipartit adalah Permen 31 tahun 2008.
LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal hal yang berkaitan mengenai hubungan industrial di suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas wakil manajemen dan wakil pekerja atau serikat pekerja yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan.
Fungsi LKS Bipartit dibahas cukup mendalam. Peserta serius namun santai mengikuti sesi ini. Pelatihan ini dikemas dalam bentuk edutainment. Pendidikan yang menghibur. Selama Pelatihan berlangsung peserta aktif mengikuti game yang telah disiapkan tim fasilitator. Selain game peserta juga melakukan sejumlah simulasi dan diskusi kelompok dan presentasi kelompok.
Materi pelatihan terdiri atas Pengertian Kerja Sama kelompok, Pengertian Bipartit, Pengertian LKS Bipartit, Pengertian Perundingan bipartit. Fungsi LKS Bipartit menekankan pada aspek Komunikasi efektif. Tugas Komunikasi menekankan pada aspek Mencegah dan mengantisipasi masalah. Juga ditekankan mengenai pemilihan pengurus LKS Bipartit, Komposisi LKS Bipartit, Pertemuan LKS Bipartit hingga kegiatan LKS Bipartit.