PT OSI Batam mengadakan pelatihan LKS Bipartit pada tanggal 6 July 2013. Peserta 24 orang. Ada wakil pekerja dan wakil manajemen. Pelatihan berlangsung dari pukul 8.30 dan berakhir pada pukul 17.00. Fasilitator adalah M. Rusli dari P2SDM Batam. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus LKS Bipartit PT OSI.
Salah seorang peserta mengakui bahwa cara pandang terhadap LKS Bipartit adalah sarana untuk menyalurkan semua permasalahan atau tuntutan dari arus bawah ke manajemen. Cara pandang seperti itu masih jamak ditemui di beberapa perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2008. Sejatinya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit bertugas untuk mengantisipasi permasalahan hubungan industrial di perusahaan. Bila mengkaji Permen 32 tahun 2008 tersebut jelas disebutkan dalam Tugas LKS Bipartit adalah mencegah permasalahan hubunganindustri. Tugas LKS Bipartit bukan menyelesaikan masalaha hubungan industrial.
Berbeda dengan Peraturan No 31/Men/XII/ 2008. Di peraturan ini justru mengatur tentang Perundingan bipartit yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedua Peraturan Mentri di atas kadang tidak dipahami oleh pekerja sehingga menganggap LKS Bipartit sama dengan Perundingan Bipartit.
Melalui pelatihan LKS bipartit peserta diberi pemahaman mendasar mengenai peraturan tersebut. Khusus pada LKS Bipartit yang memiliki fungsi Komunikasi dan konsultasi antara Manajemen dan Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh di perusahaan. Bila dilihat dari pendekatan matriks waktu. Fungsi dan Tugas LKS Bipartit berada pada matriks kedua yakni melakukan persiapan, perencanaan dan membangun hubungan. Matriks waktu kedua adalah kegiatan yang penting tapi dilakukan tidak mendesak. Berada di matriks waktu kuadran kedua adalah tindakan yang efektif menurut Steven Covey dalam bukunya 7 kebiasaan efektif manusia.