Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 106 mengatakan Setiap perusahaan yang memperkerjakan limapuluh orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit . Untuk mendukung regulasi tersebut . PT Dynacast menyelenggarakan pelatihan satu hari tentang Lembaga Kerja Sama Bipartit sesuai Peraturan Menteri 32 tahun 2008.
Pelatihan ini berlangsung pada hari Kamis 17 April 2014 bertempat di Ruang Training PT Dynacast Kawasan Industri Batamindo. Diikuti 19 orang. Berasal dari perwakilan Manajemen dan perwakilan Pekerja. Fasilitator pelatihan adalah penulis yang juga Kepala P2SDM Batam.
Pelatihan ini berlangsung menarik. Pendekatan audio, visual dan kinestesik digunakan untuk memudahkan peserta memahami materi. Umumnya peserta belum tahu tentang LKS Bipartit. LKS Bipartit adalah sesuatu yang dianggap asing.
Lembaga Kerja Sama Bipartit berdasarkan Permen 32 tahun 2008 adalah Forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan SP yang sudah tercatat di instansi ketenagakerjaan atau unsur pekerja .
LKS Bipartit berbeda dengan Perundingan Bipartit. Perundingan Bipartit berdasarkan Permen Nomor 31 tahun 2008. Bila LKS Bipartit bertugas mencegah permasalahan Hubungan Industrial, Perundingan Bipartit sendiri justru menangani penyelesaian hubungan industrial. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja, buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam suatu perusahaan .
Komposisi LKS Bipartit adalah satu banding satu. Satu wakil manajemen dan satu wakil pekerja atau wakil serikat pekerja. Masa kerja hanya tiga tahun. Hal yang utama dalam membangun LKS Bipartit adalah Karakter pengurus. Bila pengurus LKS Bipartit memiliki karakter yang baik seperti memiliki trust, integritas, peduli, care, mau mendengarkan, mau menolong, berlaku adil, bertanggungjawab dan berpikir positif maka kegiatan LKS Bipartit pun mudah dilaksanakan.
Sukses.