Pada tanggal 11 Juli 2014 Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia KEPRI melaksanakan acara Dialog Interaktif dan buka puasa bersama. Bertempat di Nagoya Hotel. Pesertayang mengikuti acara ini ada sembilan puluhan dari praktisi Sumber Daya Manusia dan Serikat Pekerja. Topiknya tentang pemogokan yang sah. Nara sumber adalah Widiyono Agung, S. ST Hakim Pengadilan Hubungan Industri Tanjung Pinang,, Hendra Gunadi dari Dinas Tenaga Kerja Batam dan dari Kepolisian diwakili oleh AKBP Firdaus. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga pukul 18.00.
Walikota Batam H. Ahmad Dahlan membuka dengan resmi acara ini. Pembina IPSM yang menghadiri adalah Kushadi Yahya. Ketua IPSM Baru Rohim mengatakan bahwa acara ini adalah program rutin dari IPSM. Bertujuan untuk memajukan hubungan industrial di Kota Batam .
Widianto menguraikan sejumlah peraturan yang berhubungan dengan mogok kerja. Diantaranya UU No 13 tahun 2003, Kepmen 232 tahun 2003 dan UU No 2 tahun 2014. Dikatakan oleh Widiyono bahwa kasus atau perkara yang masuk ke PHI di Kepualauan Riau paling banyak berasal dari Kota Batam. Delapan puluh persen kasus berasal dari Kota Batam. Widianto juga mengatakan bahwa penyebab mogok karena kegagalan berunding. Disaranakan agar membekali pengurus Serikat dan Praktisi Human Resource agar melatih kemampuan berkomunikasi, konseling dan NLP atau Neuro Linguis Program.
Firdaus mengatakan bahwa Polisi tidak masuk ke wilayah pemogokan. Tugas polisi berada pada wilayah unjuk rasa. Polisi bertugas untuk menjaga keamanan. Saat ada peserta mengatakan bahwa saat ada demo yang berakhir pada unjuk rasa, maka tugas polisi kata Firdaus adalah pada menjaga keamanan. Karena itu Firdaus meminta agar harus ada koordinator lapangan saat terjadi unjuk rasa untuk memudahkan koordinasi. Sebab kalau tidak ada koordinator lapangan dapat menimbulkan kerusuhan.
Firdaus mengatakan silahkan dilaporkan bila ada unjuk rasa anarkis. Tindakan hukum akan diambil. Firdaus juga meminta agar pelamor membawa minimal dua alat bukti. Buktinya bisa berupa foto.
Hendra mengatakan bahwa mekanisme pendekatan mediasi yang panjang dan sesuai dengan prosedure kadang tidak disukai oleh anggota serikat. Anggota serikat ingin.
Dely Fery Silalahi dari PUK Nissin Kogyo mengupas pengatakan bahwa pemogokan hanya dilihat dari saha atau tidak sah. Seharusnya kata Dely yang diperhatikan adalah subtansinya. Normatif jangan diperselisihkan kata Dely. Widiayanto mengatakan perlu adanya jembatan komunikasi antara pekerja atau serikat pekerja dengan managemen yakni Bipartit.
Sesi tanya jawab antara nara sumber dengan peserta yang berasal dari wakil serikat pekerja atau buruh dengan praktisi Human Resource (HR Manager) berlangsung seru. Welly , Rusli dan Alfa secara bergantian menjadi moderator acara. Aneka peratanyaan seputar pemogokan dilontarkan oleh pengurus serikat pekerja/buruh dan praktisi HR. Acara dialog berakhir pada pukul 17.30. Penutupan acara dilakukan dengan sambutan penutup acara oleh perwakilan BP Kawasan Batam.