Sebagai perusahaan yang telah memiliki karyawan lebih 50 orang PT SIIX tak mau ketinggalan untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit. Sesuai dengan amanah UU 13 tahun 2003 pasal 109. Dan Permen Nomor 32 Tahun 2008. Untuk membekali pengetahuan pengurus tentang LKS Bipartit PT SIIX melaksanakan pelatihan LKS Bipartit pada tangggal 5 September 2014. Diikutiperwakilan dari unsur Management dan perwakilan Pekerja atau Serikat pekerja.