Delapan tahun lalu tepatnya April 2012 saya punya pengalaman meliput kehidupan TKI di Johor Baru Malaysia. Sekarang istilah TKI atau Tenaga Kerja Indonesia seolah mengandung stigma. UU No 18 tahun 2017 telah menggantikan nama TKI menjadi Pekerja Migran Indonesia. Saat itu saya ikut mendampingi sahabat saat mengantar Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Ciba Vision. Perjalanan menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Batam Center menuju Stulang Laut. Setelah melewati pintu imigrasi dilanjutkan dengan mengendarai bus ke dormitory yang telah disediakan. Dormitory berlokasi di dekat kawasan Industri Tanjung Pelepas. Perjalanan yang sebenarnya menyenangkan. Karena para Pekerja Migran Indonesia yang dalam hal ini adalah pekerja antar negara (AKAN) melewati semua prosedur dengan lengkap. Perjalanan yang sungguh menyenangkan. Berbeda sekali dengan cerita miris di media tentang perjalanan illegal Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang berakhir dengan penangkapan atau kecelakaan di tengah laut.
Para pekerja yang mengikuti program AKAN bila melewati dengan prosedur lengkap dan memakai agen yang benar sebenarnya tidak masalah. Justru kesempatan untuk berkembang sangat besar. Tergantung implementasinya. Kita tak bisa melabel bahwa aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke laur negeri adalah pelanggaran HAM atau aktivitas Perdaganngan manusia ( Human Trafficking).
Teman- teman saya awal Kawasan Industri Batamindo di buka sering memperoleh pengalaman berharg. Mereka tidak langsung bekerja di perusahaan tapi dikirim dulu ke luar negeri mengikuti pelatihan. Waktu training cukup memakan waktu enam bulan hingga satu tahun. Meski status mereka magang atau training di luar negeri tapi status mereka adalah Pekerja Migran Indonesia. Mereka di gaji. Ada perjanjian kerja. Perlindungan kerja sangat baik. Saat pulang dari negeri Sakura mereka membawa oleh oleh. Foto foto mereka menjadi memeori yang indah. Kesempatan tersebut tidak datang dua kali. Cerita pelatihan di luar negeri menjadi magnet.
Pesannya adalah ikuti SOP atau Standar Operation Procedure. Bila mengikuti SOP dengan benar dan memilih agen tenaga kerja yang bertanggungjawab maka anda akan mendapatkan pengalaman yang luar biasa.
Bagaimana dengan Pekerja Migran Indoneia yang mengikuti cara ilegal. Namanya ilegal sudah pasti tidak mengikuti aturan dengan baik. SOP di tabrak. Yang penting bisa lolos ke negara tujuan. Praktek penyimpangan sudah pasti terjadi. Menyogok karena tidak punya kelengkapan adalah cara jalan pintas yang ditempuh. Human Trafficking justru terjadi di sini. Tak ada jaminan. Tak ada rasa aman. Karena pendatang gelap sewaktu waktu kena rasia. Tak bagus lah untuk dijalani.
Tak sedikit warga di kampung yang melepas Sawah dan ternak untuk digadaikan demi membiayai perjalanan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia . Namun banyak kisah sedih yang terjadi. Modal tidak kembali, ditangkap sama aparat keamanan lalu di deportasi kembali ke Indonesia. Tak sedikit yang mengalami penyiksaan dan gaji tidak di bayar.
Tapi entah kenapa jalan pintas (melanggar aturan atau SOP) untuk jadi Pekerja Migran Indonesia masih terjadi.
Kompas pada tanggal 20 Mei 20118 di head line berjudul Proses Rumit Giring TKI pada Calo. Pada teras berita head line ditulis, “Calon Tenaga Kerja Indonesia belum terbebas dari pungutan biaya tinggi untuk keberangkatannya ke luar negeri. Sistem pengurusan keberangkatan yang rumit bahkan menggiring TKI masuk pada jeratan permainan calo.”
Tata kelola yang bersih hanya slogan. Ditempel dan terbingkai dengan indah. Praktek yang terjadi tak berubah sejak orde lama. Praktek korupsi dan nepotisme masih terus melanggeng. Makin panjang prosedur makin mudah dapat rupiah. Makin cepat pengurusan makin kecil biaya. mana kira kira yang dipakai oleh oknum. Ha ha ha tebakan anda benar, ya perpanjang urusan maka waktu makin lama dan biaya makin besar.
Dalam CSR ISO 26000 dimuat pelarangan raktek koruspi, nepotisme, kolusi. Perusahaan yang terlibat dalam praktek tersebut dianggap tidak melaksanakan amanah CSR ISO 26000.
Di lembaga pemerintah pun dibuat sejumlah aturan yang melarang praktek KKN. Namun apa yang terjadi. Para calon Pekerja Migran Indonesia masih menghadapi rosedur yang berbelit. Oknum di instansi membuat Pengurusan dokumen yang begitu panjang dan rumit. Inilah sesungguhnya yang menyebabkan suburnya praktek KKN tersebut. Waktu yang panjang dan banyaknya dokumen yang harus dilengkapi membuat para calon Pekerja Migran Indonesia mencari jalan pintas. Jalan pintas yang ditempuh adalah nyogok bin under table. Dan inilah yang diharapkan oleh oknum aparat.
Untuk pembuatan paspor saja para calon Pekerja Migran Indonesia sudah terjebak oleh para calo. Biaya yang seharusnya 55.000 ribu rupiah menjadi 500.000 rupiah karena adanya calo yang bermain. Calo selalu bermitra dengan oknum aparat. Kasihan kan. KPK mana menyentuh urusan begini. Rasanya belum maksimum. Mainannya masih seputar pejabat tinggi yang mencuri uang negara diatas ratusan juta rupiah triliunan rupiah. Pejabat KPK fokus mengatasi permasalahan korupsi di level tingkat pejabat tinggi, maka pengawasan di level bawah menjadi lemah.
Apa sajakah surat surat atau dokumen yang dilengkapi oleh para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut? Boleh digarisbawahi ya:
- Paspor
- Pemeriksaan Kesehatan (Surat keterangan sehat)
- Berkas Kependudukan (Surat Keterangan Status Perkawinan, Foto copy Buku Nikah yang sudah menikah, Surat Keterangan izin suami atau istri, izin wali yang diketahui Desa atau Lurah)
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Tiket pesawat
- Visa
- Sertifikat Kompetensi Kerja
Lebih jelas tentang syarat yang harus dilengkapi oleh Pekerja Migran Indonesia ada di pasal 16 UU nomor 18 tahun 2017. Baru diundangkan tahun lalu pada 22 November 2017. Sehingga secara otomatis Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tidak berlaku.
Wah banyak ya syarat untuk bekerja di luar negeri. Sebenanrnya kalau dijalani dengan baik tidak masalah. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai melakukan jalan pintas sehingga tidak mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri. Jangan pernah coba coba menjadi Pekerja Migran Indonesia secara illegal. Sudah lusinan kisah yang bikin miris. Tentang pembunuhan, perampokan, penangkapan dan dimasukkan ke dalam selpenjara. Para Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri tersebut bahkan ada yang kena potong gaji oleh agen nakal. Benang kusut yang sulit diurai. Kasihan para TKI sudah ngutang kiri kanan untuk biaya surat menyurat masih juga penghasilnnya dipotong oleh agen.
Menurut Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pasal 1 ayat 2 mengatakan, “Defenisi Pekerja Migran adalah setiap warga Indonesia yang akan , sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.”
Dalam pasal 30 UU nomor 18 tahun 2017 disebutkan, “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. ” Yang menjadi beban Pekerja Migran Indonesia diantaranya Tiket pesawat atau ferry ke negara tujuan, visa ke negara tujuan.
Adanya Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 ini akan menjadi benteng perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Dan itu masih di atas kertas. Saya masih ragu karena yang paling mendasar agar tidak terjadi miss tata kelola adalah perbaikan karakter. Dan perbaikan karakter itu seharusnya dilatih sejak kecil. Mulai dari hal yang sangat sederhana. Disiplin.
Contoh sederhana melatih disiplin adalah belajar antri. Nah apakah para calon Pekerja Migran Indonesia ini sudah lulus pelajaran karakter ini. Bila belum dan masih suka menerobos lampu merah dan antrian maka buka jaminan penanganan pekerja migran indonesia berjalan lancar.